:::: MENU ::::

Senin, 19 Maret 2018

Penataan ulang Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar PMK bertujuan untuk:
  1. Menata kembali berbagai ketentuan dan aturan yang terkait dan terkandung pada Spektrum Keahlian PMK dan Kompetensi Dasar Kejuruan pada SMK/MAK, sehingga aturan-aturan tersebut jelas hirarchinya, selaras satu sama lain, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik pada implementasinya.
  2. Merumuskan dan menata kembali Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang relatif memiliki kesetaraan dan mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, kemudian dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian secara homogin.
  3. Merumuskan dan menata kembali Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, dan memenuhi ketentuan Standar Pendidikan Nasional.
  4. Merumuskan dan menata kembali KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan pada spektrum dengan mempertimbangkan keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisannya.
  5. Mengelompokkan (clustering) KI-KD muatan peminatan kejuruan menjadi mata pelajaran kelompokdasar kejuruan, dasar keahlian, dan kompetensi keahlian yang mengacu pada skema uji dan sertifikasi kompetensi.

0 komentar:

A call-to-action text Contact us